Tempat Uji Kompetensi bersifat permanen dan mempunyai ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki struktur organisasi yang dapat memberi gambaran tentang penanggung jawab Tempat Uji Kompetensi dan dibantu oleh bagian teknik operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan.
- Mempunyai kebijakan dan prosedur yang menyatakan komitmen untuk mengikuti, menerapkan persyaratan khusus sesuai profesi yang ditetapkan oleh LSP TIK dalam lingkup profesinya.
- Memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memiliki sarana kerja yang memadai.
- Memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi tim asesor LSP TIK dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor.
- Memiliki rencana kegiatan tetap yang mencerminkan pelayanan yang diberikan
- Memiliki peralatan dan piranti lunak atau sarana lain yang bersifat permanen untuk uji kompetensi.
- Memiliki Prosedur Operasi/Sistem Mutu.
- Melakukan audit internal dalam kurun waktu tertentu dan akan di audit oleh LSP sekurang kurangnya satu kali dalam setahun.
- Melakukan kaji ulang manajemen.
- Lulus verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan telekomunikasi Indonesia.
Sesuai dengan Pedoman BNSP 206 – 2007 tentang Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi, Fungsi, Tugas, dan Wewenang TUK adalah sebagai berikut:
Fungsi TUK
TUK memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
Tugas TUK
- Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP
- Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja
- Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor
- Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK
- Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP
Wewenang TUK
- Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP
- Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya
- Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi
- Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi
Sarana
- TUK seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memliki sarana kerja yang memadai
- TUK harus memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi bagian dari tim asesor LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor
- TUK harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan
- TUK harus memiliki perangkat kerja, yaitu Standar kompetensi sesuai lingkup layanannya dan Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penyiapan Tempat Uji Kompetensi
Perangkat
- Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk uji kompetensi harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan
- Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyarataan standar ini dipenuhi
- Peralataan harus dipelihara kinerjanya
- Peralatan pengujian, termasuk piranti keras dan piranti lunak, dijaga keamanannya dari penyetelan yang akan mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian
Sistem Jaminan Mutu/SOP
- Standar Prosedur Operasi/Sistem Mutu TUK harus menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Prosedur Operasi(SOP)/sistem mutu yang sesuai dengan lingkup kegiatannya
- Dokumentasi SOP/sistem mutu dikomunikasikan, dimengerti, tersedia, dan diterapkan oleh semua personil yang terkait
- Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajemen mutu ditetapkan dalam panduan mutu/SOP
Pengendalian Dokumen dan Rekaman
- TUK mengendalikan semua dokumen
- Dokumen SOP/sistem mutu dan rekaman diidentifikasi secara unik
- Dokumen yang diterbitkan harus ditinjau dan disetujui oleh personil yang berwenang sebelum diterbitkan
- Dokumen dikaji ulang secara berkala
- Rekaman mutu harus mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi
- Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan
- TUK harus secara periodik melaksanakan audit internal untuk memverifikasi kesesuaian pengoperasian kegiatannya terhadap persyaratan
- Temuan audit ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan pada waktunya
- Program audit internal mencakup semua unsur sistem mutu/SOP
- Audit harus dilaksanakan oleh personil yang terlatih dan mampu yang, bila sumber daya mengijinkan, independen dari kegiatan yang diaudit
- Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam
- Kaji ulang manajemen TUK harus dilakukan secara periodik sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan
- Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam
Proses pembentukan Tempat Uji Kompetensi dilakukan mengikuti
pola baku yang digariskan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui
tahapan sebagaimana dapat dilihat pada diagram di atas.
1.
Mengajukan Permohonan
Tempat Uji Kompetensi dipersiapkan
pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi
yang legal, dengan Surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang
dibentuknya Tempat Uji Kompetensi.
Kemudian induk organisasi
mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Teknolologi Informasi
dan Telekomunikasi Indonesia dengan melampirkan :
- Surat Permohonan
- Surat Keputusan Penetapan pembentukan Tempat Uji
Kompetensi yang ditandatangani oleh pimpinan induk organisasi
- Dokumen Kebijakan Sistem Manajemen Mutu
- Persyaratan adminsitrasi lainnya
2.
Menunjuk Tim Asesor Lisensi
- Setelah menerima permohonan dari organisasi
pemohon, maka Lembaga Sertifikasi Profesi menunjuk Tim Asesor
- Tim Asesor Lisensi terdiri atas orang-orang yang
mempunyai kapabiltas dan kompetensi untuk melakukan asesmen di Tempat uji
Kompetensi
- Tim Asesor Lisensi sebagaimana tersebut di atas
menerima surat tugas yang ditandatangani oleh Direktur Lembaga Sertifikasi
Profesi Teknolologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia
- Tim Asesor Lisensi harus jujur, adil, tidak ada
konflik kepentingan dan menjaga kerahasiaan
3.
Melakukan Asesmen/Re-asesmen
- Setelah segala sesuatu persiapan sudah
dilaksanakan, maka pada hari yang disepakati dilakukan asesmen di lokasi calon
Tempat Uji Kompetensi
- Dilakukan audit kecukupan dan kelayakan dokumen
dan sarana yang diperlukan sebagai persyaratan pembentukan Tempat Uji
Kompetensi
- Jika semua persyaratan sudah tercukupi, maka
asesmen dinyatakan selesai
- Jika masih terdapat persyaratan yang masih belum
tercukupi, maka asesmen akan diulang
- Pada saat melakukan asesmen/re-asesmen Tim
Asesor dilarang memungut biaya apapun, untuk menghindari terjadinya pengaruh
dalam mengambil keputusan
4.
Membuat Laporan Asesmen
- Setelah selesai melakukan asesmen, Tim Asesor
Lisensi melaporkan hasilnya kepada Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi
Teknolologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia
- Semua temuan ketidaksesuaian hasil asesmen
disampaikan secara lugas sebagai bahan pengambilan keputusan
5.
Membentuk Komite Teknik
- Untuk membahas laporan ketidaksesuaian hasil
temuan Tim Asesor Lisensi, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Teknolologi
Informasi dan Telekomunikasi Indonesia atau dengan mempergunakan sarana rapat
pleno
- Rapat pleno dimaksud adalah rapat yang dihadiri
oleh pengurus lengkap Lembaga Sertifikasi Profesi Teknolologi Informasi dan
Telekomunikasi Indonesia
- Peserta rapat pleno tidak ada yang memiliki
konflik kepentingan dengan calan Tempat Uji Kompetensi yang sedang dibahas
6.
Rekomendasi Komite Teknik
- Setelah pembahasan dinyatakan final, maka rapat
pleno memberikan rekomendasi kepada Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi
Teknolologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia
- Jika hasil rekomendasi menyatakan tidak memenuhi
syarat, maka permohonan harus diperbaiki. Jika kondisinya sangat parah dan
tidak dapat diperbaiki, maka proses tidak dapat dilanjutkan
7.
Pemberian Verifikasi
- Setelah menerima rekomendasi dari Komite
Teknik/rapat pleno, maka Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Teknolologi
Informasi dan Telekomunikasi Indonesia menerbitkan keputusan status verifikasi
pada Tempat Uji Kompetensi pemohon
- Kepada Tempat Uji Komptensi terverifikasi
diterbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Verifikasi
8.
Survailen
- Pada Tempat Uji Kompetensi terverifikasi
dilakukan survailen setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi Teknolologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia
- Survailen audit dilakukan untuk memastikan bahwa
pada Tempat Uji Kompetensi terverifikasi masih komitmen menjalankan sistem
manajemen mutu yang telah dibangun
- Jika hasil survailen audit dinyatakan bahwa
Tempat Uji Kompetensi terverifikasi tidak lagi komitmen menjalankan sistem
manajemen mutu yang telah dibangun, maka status verifikasi akan dibekukan atau
dicabut