Ketahui informasi tentang Asesor Kompetensi
Asesor kompetensi adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan apakah seseorang telah memenuhi standar kompetensi tertentu atau belum. Mereka bertugas untuk melaksanakan proses uji kompetensi terhadap peserta uji berdasarkan tugas yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Asesor kompetensi harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan bidangnya dan telah melalui pelatihan khusus untuk menjadi asesor yang kompeten. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi hasil uji kompetensi kepada LSP atau BNSP.
Untuk menjadi Asesor Kompetensi harus mengikuti pelatihan khusus untuk menjadi asesor kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelatihan ini biasanya mencakup materi tentang standar kompetensi, teknik penilaian, dan prosedur uji kompetensi.
Silahkan cek berkala halaman ini untuk bisa mendaftar pelatihan Asesor oleh LSP TIK Indonesia