Panduan ini akan membantu Anda tentang sertifikasi kompetensi
Masa tunggu terbit sertifikat 2-3 bulan, tergantung antrian di BNSP
3 tahun
Pemeliharaan dilakukan setiap setahun sekali untuk melaporkan kompetensinya, sedangkan perpanjangan dilakukan ketika masa berlaku sertifikat telah habis
Tidak, hanya berlaku untuk sertifikat yang di terbitkan oleh LSP TIK Indonesia
<p>Pengecekan bisa akses halaman validasi, kunjungi <a href="https://lsptik.or.id/validate-certificate"><span style="text-decoration: underline;">https://lsptik.or.id/validate-certificate</span></a></p>
Berbayar, sesuai dengan nama sertifikatnya
Tidak, hanya pengajuan yang memiliki bukti yang sesuai dengan unit kompetensi pada sertifikat tersebut di 3 tahun terakhir
Sertifikasi adalah proses formal yang dilakukan oleh lembaga atau badan sertifikasi untuk mengakui kompetensi dan keahlian seseorang. Sertifikasi biasanya melibatkan ujian atau evaluasi untuk mengukur pemahaman dan keterampilan di bidang tertentu. Sertifikasi dapat diberikan untuk berbagai tujuan, seperti: Sertifikasi keahlian khusus, Sertifikasi profesional, Sertifikasi organisasi perdagangan, Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Sertifikasi memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Menunjukkan komitmen terhadap pengembangan profesional, Meningkatkan kredibilitas, Membuka peluang karier yang lebih baik, Memenuhi persyaratan regulasi atau standar industri. Sertifikasi berbeda dengan sertifikat. Sertifikat berfungsi untuk mengkonfirmasi keikutsertaan seseorang dalam sebuah kegiatan, seperti pelatihan, seminar, atau perlombaan.