Bukti kompetensi yang diraih oleh seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu dalam bidang atau profesi tertentu.
Sertifikat kompetensi diperoleh melalui proses uji kompetensi yang melibatkan penilaian keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
Menilai pemahaman teori dan konsep yang relevan dengan bidang kompetensinya
Menilai kemampuan praktis peserta dalam menyelesaikan tugas atau pekerjaan tertentu.
Menilai perilaku dan etika kerja peserta, termasuk bagaimana mereka berinteraksi dengan rekan kerja
Proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa pemegang sertifikat kompetensi tetap memelihara kompetensi sesuai sertifikat kompetensi yang didapat. Program ini dilakukan minimal 1 tahun sekali.
Manfaat pemeliharaan sertifikat kompetensi:
Proses yang dilakukan untuk memperbarui masa berlaku sertifikat kompetensi yang telah habis. Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku 3 tahun.
Proses ini dilakukan dengan memverifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti pengalaman kerja. Dalam beberapa kasus, pemegang sertifikat mungkin perlu mengikuti uji kompetensi ulang untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Manfaat perpanjangan sertifikat kompetensi:
Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku 3 tahun untuk memastikan bahwa pemegang sertifikat tetap mempertahankan dan memelihara kompetensi yang telah diakui. Alasan mengapa sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku, yaitu:
Sertifikat kompetensi memiliki banyak keuntungan bagi individu dan organisasi
Memberikan pengakuan resmi atas keterampilan dan pengetahuan seseorang dalam bidang tertentu
Bagi pemegang sertifiakt dapat membuka peluang karir yang lebih baik di dunia kerja
Meningkatkan kepercayaan diri seseorang terhadap bidang tertentu yang telah diakui
Memudahkan mobilitas kerja, baik di dalam negeri maupun internasional
Individu dan organisasi dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
Mendorong individu untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka
Cek sertifikat kompetensi Anda bahwa sertifikat tersebut valid dan diterbitkan oleh LSP TIK Indonesia
Pertanyaan singkat terkait sertifikat kompetensi.
Masa tunggu terbit sertifikat 2-3 bulan, tergantung antrian di BNSP
3 tahun
Pemeliharaan dilakukan setiap setahun sekali untuk melaporkan kompetensinya, sedangkan perpanjangan dilakukan ketika masa berlaku sertifikat telah habis
Tidak, hanya berlaku untuk sertifikat yang di terbitkan oleh LSP TIK Indonesia
Pengecekan bisa akses halaman validasi, kunjungi https://lsptik.or.id/validate-certificate